Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan segera menutup secara permanen dua lokalisasi yakni di Teluk Bayur dan Parit 6 karena tidak sesuai dengan aturan.

"Terkait dengan operasional dua lokalisasi itu, Pemkot sudah melayangkan surat peringatan yang ketiga beberapa waktu lalu dan sampai saat ini tidak diindahkan," kata pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Efran di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, terkait penutupan lokalisasi prostitusi ini, prosedur sesuai aturan sudah dijalankan, baik secara lisan maupun dengan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pengelola wisma di dua lokalisasi tersebut.

Baca juga: MUI dukung penutupan lokalisasi di Palangka Raya
Baca juga: Kalteng bebas lokalisasi prostitusi pada 2020
Baca juga: Kemensos fasilitasi penutupan lokalisasi Tanjung Batu Merah Kota Ambon


Setelah diberikan surat peringatan ketiga pada 18 Desember 2020, sampai saat ini tempat-tempat lokalisasi tersebut masih saja beraktivitas.

Dalam surat tersebut disebutkan pengelola diwajibkan untuk segera menutup aktivitas dan mengosongkan lokasi, namun tidak diindahkan.

Karena tidak mematuhi peringatan yang sudah disampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti peringatan tersebut.

"Tinggal menunggu tanggal mainnya dan akan secepat mungkin dilakukan, kita bersama Forkopimda Kota Pangkalpinang akan turun ke lokasi untuk melakukan penutupan dan penyegelan lokasi itu," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021