rencananya alat itu akan dijual ke penadah barang besi dengan harga Rp5 juta
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap tiga pelaku pencurian alat ukur volume gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) seharga Rp40 juta di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Polisi ungkap kebocoran gas PGN akibat aksi pencurian alat ukur volume

"Ada tiga tersangka yang kita tangkap di Jalan layang Pulomas, Pulogadung beberapa jam setelah kejadian pencurian," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta.

Tiga tersangka masing-masing bernama Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20), dan Nano Saputra (21).

Komplotan tersebut beraksi sekitar pukul 05.00 WIB mencuri satu unit alat volume 'corrector' yang berfungsi sebagai pengukur volume gas.

Baca juga: Kebocoran gas di Cakung Barat karena kerusakan pipa PGN

Alat tersebut dicuri pelaku dari stasiun gas Pulogebang di Jalan Pahlawan Komarudin, Cakung Barat.

"Pelaku sebelumnya sudah mengintai TKP pada malam hari. Setelah memastikan situasi aman, mereka beraksi pada Selasa pagi tadi," katanya.

Pelaku beraksi menggunakan alat gunting kabel untuk memutus sambungan pengukur volume gas dari jaringan pipa.

"Mereka langsung cabut dari dudukannya. Ada klem dan kabel yang digunting sehingga alat pengontrol jadi lepas," katanya.

Baca juga: PGN terapkan teknologi terpadu tingkatkan layanan gas bumi

Peristiwa itu berhasil diketahui polisi setelah salah satu warga mencium bau gas bocor di sekitar TKP.

Berawal dari laporan warga, kata Arie, polisi berhasil mendeteksi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Jalan Layang Pulomas.

"Barang bukti adalah tang dan pemotong besi, satu unit volume corrector yang nilainya Rp40 juta," katanya.

Salah satu pelaku mengaku nekat mencuri alat tersebut untuk dijual kepada penadah barang besi di Jakarta Utara.

"Saya gak tahu harganya. Saya jual Rp5 juta," katanya.

Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk menambah pemasukan uang.

Ketiga pelaku akan dijerat  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021