Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor menerapkan aturan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Bogor dan mengunjungi tempat-tempat wisata harus menunjukkan keterangan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap (swab) yang negatif, pada libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

"Wisatawan diwajibkan memiliki hasil tes cepat dan tes usap yang hasilnya negatif pada tiga hari sebelumnya. Jika tidak, maka tidak diizinkan masuk ke lokasi wisata," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu.

Aturan tersebut merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diberlakukan mulai Rabu ini hingga 8 Januari 2021.

Menurut Bima Arya, aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor itu menyelaraskan dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provonsi Jawa Barat.

Baca juga: Pemkot Bogor kembali perpanjang PSBMK hingga 8 Januari 2021

Baca juga: Pemkot Bogor siapkan RS darurat antisipasi lonjakan kasus COVID-19


Bima Arya menegaskan di lokasi wisata di Kota Bogor tidak menyediakan tempat tes cepat dan tes usap, sehingga warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin berwisata ke Kota Bogor agar mempersiapkan diri sebelumnya, dengan melakukan tes cepat dan tes usap secara mandiri.

"Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan hasil tesnya," katanya.

Tempat-tempat wisata di Kota Bogor akan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP.

"Tempat-tempat wisata yang melanggar aturan tersebut, yang membolehkan pengunjung tanpa memiliki hasil tes yang negatif, akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," ujar Bima.

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman, dan lebih maslahat.

Pemerintah Kota Bogor membatasi kegiatan warga di luar rumah, karena penyebaran COVID-19 di Kota Bogor cukup tinggi dan trennya terus meningkat.

Selama penerapan PSBMK pada 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, Satgas Penananan COVID-19 bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, serta melakukan patroli lebih gencar setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan.*

Baca juga: Pemkot Bogor tutup semencara ruangan kerja Sekda cegah COVID-19

Baca juga: Hari ini 71 warga Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020