ANTARA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengungkap sindikat pelaku pembuat surat keterangan sehat rapid test atau uji cepat COVID-19 yang menjadi syarat bagi penumpang kapal laut sebelum membeli tiket. Dengan membayar Rp100 ribu, calon penumpang bisa mendapatkan surat dengan hasil nonreaktif. (Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)