Jambi (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi sedang menyidik dan memeriksa saksi atas kasus dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Badan Kordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi senilai ratusan juta rupiah.

"Hari ini ada dua orang saksi yang dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penyimpagan dana perjalanan dinas di BKPMD Jambi, kata seorang penyidik Kejari, Fauzan di Jambi Senin.

Dua orang saksi yang diperiksa adalah Indra Jaya, selaku bendahara pembantu, yang diperiksa oleh penyidik Fauzan dan Iskandar sebagai bendahara pengeluaran yang diperiksa oleh Donny H Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui ada sembilan kegiatan yang dilakukan, yang diduga bermasalah yang terletak pada adanya sejumlah perjalanan dinas, dana untuk perjalanan dinas tersebut dicairkan namun tidak dilaksanakan.

Penyidik sudah mengajukan sekitar 26 pertanyaan kepada saksi Indra Jaya, yang berkaitan dengan tugasnya sebagai pembantu bendahara pengeluaran, dalam pembayaran uang kepada pejabat-pejabat yang melakukan perjalanan dinas.

Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti serta petunjuk lainnya dan pihak Kejaksaan Negeri sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dari sembilan kegiatan tersebut, diketahui saksi Indra Jaya menangani tiga item kegiatan, yaitu kegiatan kerja sama usaha strategis, pengembangan potensi unggulan, serta kordinasi perencanaan dan penanaman modal.

Sedangkan dari ketiga kegiatan tersebut, diketahui ada 12 perjalanan dinas yang uangnya dicairkan, namun kegiatannya tidak dilakukan, sehingga negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp41 juta.

"Itu baru untuk kegiatan yang ditangani oleh saksi Indra Jaya, belum lagi kegiatan lainnya," kata Fauzan.

Kejari Jambi masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya guna mengungkap kasus tersebut.
(T.N009/E003/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010