Jakarta (ANTARA) - Berita penangkapan mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet atas kasus narkoba menjadi sorotan pembaca berita kriminalitas kanal berita Metro ANTARA selama sepekan (29/11-5/12).

Berita kriminal populer lainnya selengkapnya dapat Anda simak melalui tautan berita berikut:

IBS jadi tersangka dengan ancaman empat tahun penjara

Polisi menetapkan mantan artis cilik, IBS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terkait narkoba, Artis IBS ditangkap Polrestro Jakarta Selatan

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis perempuan berinisial IBS (52) di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

IBS harus ditemani Polwan karena syok berat

Mantan penyanyi cilik, IBS harus ditemani polisi wanita (Polwan) karena syok berat setelah ditangkap petugas untuk kasus narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Ali Ngabalin melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Polda Metro datangi rumah Rizieq serahkan surat panggilan

Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab guna menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan massa saat pandemi COVID-19.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020