ANTARA - Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kemenhub mengecualikan mobil pengangkut  komoditas dan barang strategis dalam  aturan pembatasan operasional kendaraan akhir tahun ini. (Ditjen Hubdar Kemenhub/Erlangga Bregas Prakoso/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)