Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo meminta Polda Maluku ikut memantau dua korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Secara nasional, LPSK saat ini sementara menangani 17 kasus TPPO dan dua korban di antaranya berdomisili di Kabupaten SBB, Maluku," kata Antonius Wibowo di Ambon, Jumat.

Permintaan Antonius Wibowo disampaikan saat menemui Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes.

Baca juga: LPSK minta Polri selidiki kasus di balik repatriasi 155 ABK dari China

Menurut dia, karena dua korban TPPO berdomisili di Kabupaten SBB maka LPSK meminta bantuan Polda Maluku untuk ikut memantau dan mengawasi mereka.

"Bila kedua korban tersebut pada waktunya dibutuhkan untuk menghadiri persidangan maka mereka akan mudah dihubungi," harap Antonius.

Dia juga menyampaikan terima kasih setelah diberikan kesempatan untuk menjalin silaturahmi dan membina kerjasama dengan Polda Maluku.

Wakapolda Brigjen Pol Jan de Fretes menyatakan kesiapannya membantu LPSK, sebab Polda Maluku juga berkomitmen untuk menangani kasus-kasus seperti ini.

TPPO merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan korban dan dilarang dalam Undang-Undang sehingga haruslah dicegah dan diberantas setiap oknum pelaku yang terlibat di dalamnya.

"Kita siap membantu LPSK dan kalau ada berbagai kendala yang dihadapi di wilayah Maluku maka polda selalu siap," kata Jan de Fretes.

Baca juga: LPSK sebut permohonan perlindungan korban TPPO naik tiap tahun

Baca juga: LPSK dorong kasus pemalsuan sertifikat ABK dikembangkan ke TPPO

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020