Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan (GTI) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

"BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara baru KPK menyidik," kata Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, KPK bersama Kejaksaan Tinggi NTB selayaknya meninjau ulang kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan untuk menelusuri apakah ada atau tidaknya wanprestasi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI.

Baca juga: KPK minta Pemprov NTB selesaikan aset bermasalah di Gili Trawangan

Namun, kata Alamsyah, KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri bisa melakukan penyidikan apabila sudah ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan.

Apalagi, katanya, Ketua KPK juga pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah NTB sehingga dapat dipastikan Firli memahami bagaimana pengelolaan tempat wisata yang merupakan aset milik negara tersebut.

"Jangan hanya mengimbau. Ketua KPK kan pernah menjadi Kapolda NTB. Besar kemungkinan paham situasi di sana. KPK lebih paham," ujarnya.

KPK sebelumnya telah meminta kepada Pemprov NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI, tetapi hingga kini belum juga direspons.

Baca juga: Pemprov NTB beri tenggat hingga Maret GTI tunaikan kontrak

Padahal Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemerintah Provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dengan Pemprov NTB.

Dengan begitu, Alamsyah mengatakan Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan, tetapi KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.

"Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK," katanya.

Baca juga: Kejati NTB "pasang badan" selamatkan aset wisata bernilai triliunan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020