Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak, akan segera direvisi sebagai pembenahan berdasarkan semangat reformasi birokrasi.

Revisi menyangkut perbaikan posisi, fungsi, dan letak pengadilan pajak. Domain pengadilan pejak diperjelas kedudukannya dengan Mahkamah Agung dan ada pembenahan organisasi, administrasi, dan keuangan, kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu.

Menkeu memberikan keterangan pers usai menerima kedatangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, serta pejabat dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).

Konferensi pers itu juga diikuti Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Koentoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana, Ketua KY Busro Muqoddas, Ketua Muda bidang pembinaan Mahakamah Agung (MA) Paulus Effendi Lotulong dan Sekretaris Jenderal Kementerian keuangan Mulia P Nasution.

Menurut Menkeu, revisi UU tersebut membutuhkan bantuan dari akademisi, LSM, serta persatuan profesi yang relevan untuk merumuskan tujuan dan fungsi peradilan pajak, yudisial secara kredibel serta kepastian terhadap perkara dan kredibilitas hakim pajak sendiri.

"Masukan tersebut untuk perbaikan fungsi pengadilan pajak agar kredibel dan memberi kepastian kepada Wajib Pajak dan hakim pajak sendiri yang mungkin dijalankan dalam jangka panjang karena menyangkut dari sisi legislasi," ujar Menkeu.

Ia mengharapkan, dalam enam bulan kedepan, juga akan dilakukan perbaikan administrasi perkara, transparansi, dan penyimpangan (disclosure) oleh sekretariat pengadilan pajak, dan nantinya 12 ribu perkara pajak yang belum masuk dalam pengadilan pajak akan masuk sistem komputerisasi.

"Itu perlu disampaikan secara terbuka dan keputusan tersebut dibuat untuk masyarakat sehingga ada kepastian serta transparansi dari sisi kasus maupun konsistensi keputusan pengadilan pajak yang dianggap sama," ujarnya.

Menkeu juga menambahkan kedatangan tiga institusi tersebut dalam rangka untuk memperbaiki pengadilan pajak, serta membenahi kasus-kasus yang berkaitan fungsi serta tugas untuk mengamankan dan memberikan kepastian untuk para wajib pajak.

"Dari pemaparan satgas dan temuan-temuan serta observasi maupun berbagai laporan menunjukkan adanya kelemahan dalam pengadilan pajak, mulai dari hulu rekrutmen, administrasi perkara dan karir hakim pajak, dari organisasi sampai pelaksanaan fungsi tugas teknis yudisial dan transparasi perkara hasil keputusan," ujar Menkeu.

MA, KY serta Satgas juga menyampaikan pandangan landasan hukum untuk membenahi UU pengadilan pajak serta perbaikan pembinaan hakim secara hukum dalam domain MA, ditambah adanya penegasan dari sisi pengawasan dan penegakkan kode etik dari majelis kehormatan pengadilan pajak.

Menkeu menegaskan dalam jangka pendek, akan segera dibuat tim yang terdiri dari MA, KY, Kemenkeu, Peradilan Pajak dan Satgas yang melakukan formulasi dalam bentuk nota kesepahaman untuk pembenahan UU pengadilan pajak.

Kemudian, ia mengungkapkan, dibutuhkan perbaikan dan kewenangan pasti dalam pengadilan pajak seperti rekrutmen hakim pajak, kualifikasi hakim serta kriteria cara rekrutmen.

"Perbaikan kualifikasi akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) namun setelah mendapatkan masukan jangka pendek dari tim MA, KY, Kemenkeu dan Satgas," ujar Menkeu.

Dan dibutuhkan penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk menjawab integritas hakim pajak, yang akan dilihat mekanisme verifikasi dan pencocokan dengan PPATK dan SPT sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai kekayaan.

"Nanti kita kaitkan dengan verifikasi SPT maupun laporan PPATK yang dianggap mencurigakan," ujar Menkeu.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010