Jakarta (ANTARA) - Dua pegawai Djoko Tjandra di Mulia Group, Nurmawan Fransisca dan Nurdin, mengonfirmasi penyerahan uang dari atas perintah Djoko Tjandra kepada pengusaha Tommy Sumardi.

"Bapak telepon saya katanya kamu siapkan uang 100.000 dolar AS untuk diserahkan kepada Pak Tommy," kata Fransisca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Fransisca dan Nurdin menjadi saksi untuk pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo sejumlah 150.000 dolar AS.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

Uang diberikan secara bertahap mulai 27 April 2020 melalui Nurdin. Fransisca juga membuat kuitansi tanda terima untuk ditandatangani Tommy.

"Ditandatangani Pak Tommy," ungkap Fransisca.

Baca juga: Djoko Tjandra tolak jelaskan inisial dalam "action plan"

Selanjutnya, pada tanggal 28 April 2020, Fransisca juga diminta untuk memberikan 200.000 dolar Singapura.

"Saya dalam perjalanan menuju kantor, Pak Djoko lalu telepon saya, beliau tanya 'Sis kamu di mana? Pak saya lagi OTW (on the way) kantor'. 'Kalau gitu kamu ke Hotel Mulia Senayan, nanti kamu tunggu di sana, nanti ada orang antar uang sebesar 200.000 dolar Singapura' jadi saya tidak jadi ke kantor dan mengarah ke Hotel Mulia Senayan," kata Fransisica.

Di Hotel Mulia Senayan, Fransisca lalu bertemu orang di lobi dekat resepsionis. Setelah menerima uang Djoko Tjandra, menelepon lagi dan meminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Tommy.

"Saya telepon Pak Djoko lagi menginfokan uang sudah diterima. Pak Djoko sampaikan 'Sis kamu tunggu saja dulu di sana. Kamu makan dulu, istirahat. Nanti siang uang itu kamu serahkan kepada Pak Tommy'," kata Fransisca menirukan kata-kata Djoko Tjandra.

Uang itu lalu diserahkan Fransisca kepada Tommy Sumardi juga dengan membuat tanda terima yang merupakan inisiatif pribadinya.

Pemberian selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2020 sebesar 150.000 dolar AS juga dengan tanda bukti.

"Pada tanggal 12 Mei 2020 untuk penyerahan 100.000 dolar AS, prosedurnya kurang lebih sama, Pak Djoko telepon saya dan menginstruksikan dana dan disampaikan kepada Nurdin agar uang ditujukan untuk Pak Tommy dan Pak Djoko telepon Nurdin," ungkap Fransisca.

Namun Fransisca mengaku tidak tahu apa tujuan pemberian uang itu.

Baca juga: Djoko Tjandra sebut uang 500 ribu dolar AS bukan miliknya

Uang terakhir yang diberikan kepada Tommy adalah pada tanggal 22 Mei sebesar 50.000 dolar AS. Semua penyerahan uang kecuali pada tanggal 28 April 2020 itu diserahkan melalui Nurdin.

Nurdin yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah menyerahkan dokumen kepada Tommy selain menyerahkan uang.

"Ada dokumen yang diserahkan tetapi saya tidak tahu isinya. Setelah (Tommy) tanda tangan, saya infoin kepada Pak Djoko bahwa barang sudah diterima terus Pak Djoko oke, saya balik ke kantor, tanda terima saya serahkan kepada Bu Siska," ungkap Nurdin.

Tommy Sumardi saat menanggapi kesaksian tersebut membenarkan keterangan keduanya.

"Saya lupa jumlahnya berapa tetapi kumulatif semuanya Rp8,5 miliar total sampai 4 Mei 2020," kata Tommy.

Dalam dakwaan disebutkan pemberian suap diberikan secara bertahap kepada Napoleon dan Prasetijo oleh Tommy pada bulan April—Mei 2020, yaitu pada tanggal 27 April 2020 sebesar 100.000 dolar AS untuk Prasetijo, pada tanggal 28 April 2020 sebesar 200.000 dolar Singapura untuk Napoleon.

Keesokan harinya, pada tanggal 29 April 2020, sebesar 100.000 dolar AS kepada Napoleon, pada tanggal 4 Mei 2020 sebesar 150.000 dolar AS kepada Napoleon, pada tanggal 5 Mei 2020 sebesar 20.000 dolar AS kepada Napoleon, pada tanggal 6 Mei 2020 sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo.

"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi adalah 500.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura," kata jaksa dalam dakwaan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020