Pandeglang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah I Serang bersama yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) melepasliarkan tiga ekor burung merak hijau (Pavo muticus) di Pulau Handeuleum Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kepala BKSDA wilayah I Serang, Andre Ginson di Pandeglang, Kamis mengatakan, tujuan dari pelepasan burung merak hijau tersebut untuk mengembalikan satwa langka yang dilindungi ke alam habitatnya, serta dalam rangka memperingati hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2020.

"Hari ini BKSDA Jawa Barat dengan Balai TNUK dan ASTI melepasliarkan tiga ekor satwa burung merak hijau (Pavo muticus) dengan perbandingan sex rasio, 2 ekor betina dan 1 jantan," katanya.

Baca juga: Satu elang jawa dan enam merak hijau dilepasliarkan di Ponorogo

Ia menuturkan, tiga satwa itu merupakan hasil dari penyerahan masyarakat di wilayah BKSDA Bogor. Sehingga sebelum dilakukan pelepasan dititipkan di lembaga konservasi ASTI untuk dilakukan karantina.

"Kemudian BKSDA Bogor menyerahkan ke yayasan ASTI untuk dilakukan karantina. setelah ke luar sifat aslinya dari hewan tersebut maka layak dikembalikan ke alam," katanya.

Kemudian, lanjut dia, untuk proses karantinanya sendiri dibutuhkan waktu yang cukup lama. Karena sebelum dikembalikan ke habitat aslinya, satwa itu harus benar-benar layak untuk dilepasliarkan.

"Kalau lama karantina satwa ini selama 2 tahun, sudah cukup lama memang. Dan kita sudah beberapa kali melepasliarkan di tempat yang sama yaitu di TNUK," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini jenis burung merak hijau yang masuk endemik Jawa tersebut di Indonesia masih terbilang cukup banyak populasinya.

Baca juga: BKSDA Yogyakarta lepasliarkan merak hijau di Alas Purwo

"Kalau dari populasinya sendiri masih cukup banyak saat ini," ungkapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki satwa-satwa langka dilindungi agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihaknya, sehingga populasinya dapat terjaga dengan baik.

"Jika ada masyarakat yang mempunyai satwa dilindungi negara tanpa izin, akan dikenakan pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Andre.

Sementara, Kepala Seksi PPN Wilayah I Panaitan TNUK Pandeglang, Husen mengatakan, pihaknya mengapresiasi sinergitas antara lembaga konservasi tersebut. Dengan harapan menggalakkan upaya-upaya penambahan populasi dari satwa dilindungi negara.

"Kami memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada rekan-rekan dari BKSDA Jawa Barat dan ASTI yang sudah bersusah dengan membantu melestarikan dan merawat satwa yang dilindungi Ini," katanya.

Saat ini populasi merak hijau di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon terbilang cukup banyak. Namun, untuk di Pulau Handeuleum sendiri secara keseluruhan hanya ada 11 ekor yang merupakan hasil pelepasliaran dari beberapa pihak.

"Pada 2016, dari ASTI sudah rilis 2 ekor, kemudian dari Taman Mini Indonesia sudah merilis 7 ekor, jadi totalnya ada 12. Hanya saja ada yang mati satu," kata dia.**

Baca juga: Menteri LHK lepasliarkan satwa dilindungi di Situbondo
Baca juga: Seorang warga sukarela serahkan burung merak hijau
Baca juga: Foksi: merak hijau jadi identitas Jatim

Pewarta: Mulyana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020