Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menerbitkan surat edaran terkait larangan bepergian ke luar kota kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah setempat saat cuti bersama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, menindaklanjuti rapat koordinasi dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020, Jumat.

Pada rakor yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, kata Wagub, pemerintah mengingatkan masyarakat dapat mengambil hikmah yang lebih baik dari perayaan Maulid Nabi Muhammad dan jangan sampai menjadi jelek di bidang protokol kesehatan karena hari libur masyarakat berkumpul dan membuat kluster baru penyebaran COVID-19.

Baca juga: 26 pasien positif COVID-19 di Sulbar sembuh

Baca juga: Kasus positif COVID Sulbar bertambah 13 orang


"Menko Polhukam meminta agar penyebaran COVID-19 harus diantisipasi sebab saat ini penekanan penyebarannnya sudah mulai terlihat lebih baik, seperti di dalam menegakkan protokol kesehatan, tingkat kesembuhan sudah bagus, kemudian persentase penularan juga sudah bagus dan tingkat kematian sudah mulai sedikit," kata Enny Anggraeni Anwar.

Menanggapi hal itu Pemerintah Provinsi Sulbar, ujar Enny Anggraeni Anwar, juga akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang, akhir Oktober 2020.

"Kita akan mengadakan rapat bersama seluruh bupati se-Sulbar untuk bagaimana mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada saat pelaksanaan Maulid Nabi, yang dilaksanakan sejak hari pertama dan akan berjalan kurang lebih selama tiga hari ke depan di Sulbar ini," katanya.

"Demi menekan penyebaran COVID-19 di Sulbar, Pemprov Sulbar akan menerbitkan surat edaran larangan keluar kota bagi ASN di saat libur panjang tersebut," kata Enny Anggraeni Anwar.*

Baca juga: Sulbar perpanjang bekerja dari rumah akibat naiknya infeksi COVID-19

Baca juga: 469 warga Sulbar sembuh dari COVID-19

Pewarta: Amirullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020