Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam mengatakan tidak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.

"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini tidak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Jefri juga memastikan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan.

Baca juga: Pinangki sampaikan maaf karena menyeret nama Hatta Ali-Burhanuddin

Jefri mengatakan, Pinangki juga merasa bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut.

Pinangki, kata dia, juga tidak suka ketika dalam pemberitaan seolah-olah nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul karena keluar dari mulutnya.

"Padahal kan mbak (Pinangki) tidak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak tidak mau ini jadi fitnah," ujar Jefri.

Baca juga: Jaksa Pinangki keberatan dengan surat dakwaan

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Baca juga: Jaksa Pinangki didakwa terima suap 500 ribu dolar AS

Baca juga: Jaksa Pinangki didakwa lakukan cuci uang dari "fee" Joko Tjandra

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020