Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Pada Jumat (25/9), Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Rohadi, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

Baca juga: KPK dalami aliran dana terkait TPPU Rohadi

Baca juga: Rohadi diminta tutup mulut, tak seret hakim


"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi dengan 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Kemudian, MA melalui putusan PK mengurangi hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara. Namun, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga: KPK terima putusan terhadap Rohadi

Baca juga: Divonis 7 tahun, Rohadi pasrah: "saya tidak peduli dunia lagi"

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020