Sorong (ANTARA) - Seorang operator alat berat di area penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Matalamagi Kota Sorong diamankan petugas gabungan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Maluku Papua dan tim dari instansi terkait di Papua Barat, Jumat.

Operator alat berat yang diketahui berinisial YW langsung dibawa ke Kantor Balai Gakkum LHK untuk dimintai keterangan karena kedapatan akan memindahkan alat berat yang hendak diberikan garis polisi oleh tim gabungan dalam operasi tersebut.

Baca juga: Sebabkan banjir di Kota Sorong, galian C ditinjau Gubernur Papua Barat

Pantauan ANTARA di kawasan penambangan ilegal Matalamagi, tim gabungan langsung memberikan garis polisi terhadap alat berat yang hendak dievakuasi oleh operator WH. Kemudian yang bersangkutan langsung dibawa dengan mobil ke kantor Balai Gakkum LHK untuk dimintai keterangan.

Selain itu, dalam operasi tersebut tim gabungan juga memberi garis polisi bagi delapan alat berat dan dua truk beberapa lokasi galian-C ilegal di kawasan hutan lindung kota Sorong.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku Papua Leonardo Gultom menyatakan kegiatan operasi ini dilakukan untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan yang berniat merusak alam bumi cenderawasih dan merugikan kepentingan masyarakat untuk dilakukan penegakan hukum.

Menurut dia, operasi ini merupakan langkah awal untuk mengejar pelaku utama yang sudah bertahun-bertahun menikmati hasil dari kejahatan penambangan ilegal. Operasi ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera terhadap semua pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Kota Sorong.

Ia menambahkan bahwa setelah permintaan keterangan ini penyidik akan mendalami perbuatan pidana penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dengan sangkaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara pidana paling lama tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00.
Operasi Gabungan Gakum dan memberi garis polisi di kawasan hutan lindung kota Sorong. (Foto Antara Papua Barat / Ernes Kakisina)
Penyidik juga akan menggunakan pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.

Baca juga: Gakkum LHK SW II Sumatera sita ribuan sisik trenggiling di Pekanbaru

Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Runaweri F menyatakan mendukung kegiatan operasi di kawasan hutan lindung Kota Sorong karena kegiatan penambangan ilegal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun sehingga merusak tutupan hutan dan merugikan kelestarian alam.

Lokasi penambangan ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung berdasarkan pada surat keputusan No. 783/Menhut-II/2004 tanggal 22 September 2014 sehingga berdasarkan pada SK tersebut kegiatan penambangan jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang.

Penegakan hukum ini untuk menjaga keseimbangan lingkungan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan sehingga kehidupan masyarakat dan lingkungan tetap terjalin harmoni.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Abdul Latief Suaeri yang memberikan keterangan terpisah, menyatakan jika dampak dari penambangan ilegal tersebut telah merusak kondisi lingkungan di Kota Sorong, banjir dan tanah longsor adalah bukti telah adanya kerusakan ekologis di Kota Sorong. Penegakan hukum lingkungan mutlak dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dan sekaligus menjadi alat pemerintah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Baca juga: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi tangkap lima pelaku tambang emas ilegal

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020