hak-hak masyarakat adat sering kali diabaikan dan bila terjadi sengketa kerap dikalahkan karena negara menggunakan hukum negara, sementara masyarakat adat belum memiliki aturan hukum.
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat untuk dibahas bersama pemerintah agar dapat disahkan menjadi Undang-undang.

"Saya tanyakan sekali lagi, apakah harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat bisa disetujui," tanya Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat yang dijawab anggota yang hadir dengan ucapan "setuju" sebagaimana diikuti melalui siaran langsung akun Youtube DPR RI di Jakarta, Jumat.

Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pandangannya, sedangkan Fraksi Partai Golkar meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Fraksi Kahar Muzakir dan akan menyampaikan pandangan secara tertulis.
Baca juga: Menteri LHK janji bantu selesaikan RUU masyarakat hukum adat

"Namun, pada prinsipnya, sebagaimana disampaikan para ketua kelompok fraksi, semua fraksi setuju. Kita tunggu pandangan satu fraksi yang akan menyusul secara tertulis," tutur Supratman.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk Ketua Fraksi dan masih menyusun sikap resmi yang sedang diajukan kepada pimpinan Fraksi.

"Sikap resmi akan kami sampaikan setelah rapat ini," ujarnya.

Firman mengatakan pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar sependapat dengan fraksi-fraksi lain karena masyarakat adat nyata keberadaannya tetapi belum mendapatkan pelindungan hukum.

Akibatnya, hak-hak masyarakat adat sering kali diabaikan dan bila terjadi sengketa kerap dikalahkan karena negara menggunakan hukum negara, sementara masyarakat adat belum memiliki aturan hukum.
Baca juga: Siti Nurbaya: Presiden Jokowi sangat cinta masyarakat hukum adat

"Itu yang seringkali memprihatinkan. Karena itu, bicara kepentingan masyarakat adat, harus dilindungi secara hukum," tuturnya.

Di sisi lain, Firman meminta pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat jeli terhadap fenomena di lapangan, yaitu pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat.

"Yang benar-benar adat harus kita lindungi, tetapi yang adat-adatan, yaitu yang bukan masyarakat adat tetapi mengaku masyarakat adat, yang harus jeli diatur," katanya.

Badan Legislasi DPR mengadakan Rapat Panitia Kerja RUU Masyarakat Hukum Adat dengan agenda pengambilan keputusan atas harmonisasi tentang RUU Masyarakat Hukum Adat.
Baca juga: Kemendagri hapus beberapa pasal tak perlu pada RUU Masyarakat Hukum Adat

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020