Bogor jadi wilayah zona merah COVID-19, pemkot terapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas

  • Minggu, 30 Agustus 2020 19:19 WIB

Sejumlah warga menggunakan masker di wilayah zona merah penyebaran COVID-19 di RW 04, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/8/2020). Pemerintah Kota Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) termasuk pemberlakuan jam malam dan pembatasan aktivitas warga di 104 RW yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) mengunjungi wilayah zona merah penyebaran COVID-19 di GG Pacilong RW 04, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/8/2020). Pemerintah Kota Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) termasuk pemberlakuan jam malam dan pembatasan aktivitas warga di 104 RW yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait