Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Wayan Sudirta meminta penyidik Polda Metro Jaya bersikap transparan terkait penyidikan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun.

"Sekarang udah gelar perkara belum? Kalau sudah gelar perkara pelapor menyampaikan apa dalam perkara itu, penyidik mengatakan apa? Tindak lanjutnya apa? Nah, itu penting dikemukakan secara obyektif agar masalah ini lebih jelas," kata Sudirta, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.

Dengan adanya obyektifitas dari penyidik dalam menyampaikan hasil penyidikannya secara transparan, maka diharapkan bakal memberikan rasa keadilan, kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

"Polisi bekerja profesional, tidak merasa dipojokkan tapi juga tidak keluar sedikitpun, gitu. Jadi hapuskan dugaan-dugaan yang tidak perlu dalam perkara ini. Dengan cara polisi memberikan jawaban dalam bentuk langkah-langkah nyata sesuai dengan aturan hukum,” katanya.

Menurut dia, jika peraturan Kapolri yang merupakan SOP dalam penyidikan itu juga diterapkan dengan baik, walau hasilnya hari ini belum mencapai target tapi prosesnya mungkin sudah bisa memuaskan masyarakat.

"Yang jadi soal jika hasilnya tidak memuaskan dan prosesnya tidak memadai. Ini yang perlu dihindari karena masyarakat harus dijaga jangan sampai setelah mereka protes, lalu mereka tidak puas, lalu tidak percaya kepada kepolisian. Itu berbahaya. Kalau pada tingkat seperti itu, itulah yang harus dijaga, jangan sampai masyarakat memunculkan keyakinan, pikiran dan perkiraan yang tidak percaya lagi dengan kepolisian. Itu tidak boleh," tegas Sudirta.

Seperti diketahui, sejumlah LSM, DPR, MPR hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua tersangka, namun orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, karena hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?" kata Neta.

IPW memperoleh informasi bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.

Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020