Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mencatat ada lima aset bangunan milik Pemerintah Kota Sorong yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan nilai total Rp8 miliar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa selain lima aset bangunan tersebut, KPK juga mencatat Pemerintah Kota Sorong memiliki aset tanah dan bangunan sejumlah 251 bidang.

Dia mengatakan bahwa sejumlah 251 aset bidang tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Sorong tersebut baru 41 bidang yang memiliki sertifikat.

Baca juga: Nurul Ghufron: Jangan rendahkan independensi KPK hanya soal gaji
Baca juga: KPK telusuri aliran uang ke berbagai pihak kasus subkontraktor fiktif
Baca juga: KPK gelar rakor di Gorontalo dorong penyelamatan aset


Karena itu, dia berharap agar Pemerintah Kota Sorong melakukan pembenahan tata kelola manajemen aset daerah.

Menurut dia, sebagai lembaga yang berfungsi untuk mencegah tindak korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lain.

Salah satu kewenangan KPK, kata dia, berkoordinasi kemudian melakukan supervisi dengan kementerian, instansi, lembaga ataupun dengan pemerintah daerah guna pembenahan tata kelola manajemen aset negara.

Dikatakan bahwa salah satu fokus KPK pada 2019 dan kemudian berlanjut 2020 adalah terkait pada pembenahan tata kelola manajemen aset pada pemerintahan daerah termasuk Kota Sorong.

"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kota Sorong maupun kabupaten karena permasalahan penyerahan aset RSUD Kampung Baru dari kabupaten kepada kota yang bertahun-tahun tertunda akhirnya diselesaikan dengan baik," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020