Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan transisi sistem pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari manifes manual/kertas menjadi Manifes Elektronik (FESTRONIK).

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI dalam rapat terbatas pada 3 Agustus 2020 terkait transformasi digital.

"Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3, KLHK telah melakukan transisi ke (FESTRONIK). Untuk percepatan Integrasi Pusat Data Nasional, FESTRONIK diintegrasikan dengan Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3-SIRAJA," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KLHK: Sejumlah daerah akan terima sarana limbah infeksius B3

Baca juga: KLHK: Pemanfaatan limbah harus tetap pertimbangkan lingkungan hidup


Dengan demikian, pergerakan jumlah limbah B3 dapat terlihat secara "real-time" mulai dari yang dihasilkan, diangkut sampai dengan dikelola akhir dengan hanya menggunakan akun tunggal.

Vivien menuturkan pergerakan kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak terlepas dari dokumen manifes untuk meminimalisasi kecurangan perpindahan limbah.

Aplikasi FESTRONIK 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutakhirkan dan bertujuan agar limbah B3 yang diangkut sampai pada pengelola akhir terdeteksi dengan baik.

Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, penggunaan FESTRONIK per 1 Agustus 2020 menjadi kewajiban.

Selaras dengan hal tersebut, sistem "online" atau digital sudah berlaku sejak 2016 untuk pelaporan limbah B3 oleh para penghasil limbah yang dilaporkan setiap triwulanan melalui Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA). Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Baca juga: Limbah medis Indonesia lebih dari 1.100 ton

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan badan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki akun Pengelolaan Limbah B3.

Bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki akun, KLHK memberikan percepatan mulai tanggal 3 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2020 melalui pengisian formulir registrasi online.

Dia menuturkan KLHK juga membuka akses konsultasi tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 yang dilaksanakan di Hotel Best Western Premier The Hive.

Baca juga: Persoalan pandemi adalah limbah medis infeksius COVID-19

Baca juga: Limbah infeksius COVID-19 diperkirakan meningkat 30 persen

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020