Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, pada Kamis, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Pejabat yang dimaksud yakni Kepala Sub Direktorat Peraturan pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Priyono Triatmojo.

"Kepala Sub Direktorat Peraturan Ditjen Bea dan Cukai diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Tahun 2018-2020," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Selain Priyono, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga memeriksa seorang saksi lainnya selaku wiraswasta bernama Tan Agustinus Harsono.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung
Baca juga: Ketua Umum API diperiksa sebagai saksi kasus korupsi impor tekstil
Baca juga: Kejagung periksa pejabat Kemendag dalami penyelundupan tekstil


Hari mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri.

"Khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut," ucap Hari.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam) dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).

Berikutnya, Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan surat keterangan asal (SKA) tidak sah.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020