konektivitas yang erat di sektor hulu perikanan tangkap dan perikanan budidaya untuk mensuplai pasokan bahan baku bermutu ke industri di sektor hilir sangat penting.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong pelaku usaha memastikan mutu bahan baku ikan dalam berproduksi agar mudah diserap baik domestik maupun global.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Kamjs, menyampaikan bahwa daya saing produk kelautan dan perikanan akan menguat seiring dengan terjaminnya proses produksi, serta suplai bahan baku yang memenuhi standar dengan jaminan kontinuitas.

“KKP selain mengoptimalkan penangkapan ikan dengan cara yang baik, juga mendorong peningkatan perikanan budidaya baik air tawar, payau, maupun laut dengan cara yang baik," kata Edhy Prabowo.

Menurut dia, langkah tersebut akan memperkuat kebutuhan bahan baku industri nasional yang bermutu.

Menteri Edhy menyampaikan, pemenuhan bahan baku industri yang bermutu akan mendorong peningkatan ekspor hasil perikanan dan perdagangan dalam negeri.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga esensial guna mendukung suksesnya gerakan nasional "Bangga Buatan Indonesia".

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo menyampaikan industri pengolahan ikan punya peran besar bagi perekonomian negara, sosial, hingga keberlanjutan lingkungan.

Hal tersebut di antaranya penyediaan lapangan kerja, menjaga lingkungan melalui konsep industri tanpa limbah, penyedia sumber ketahanan pangan, serta peningkatan kesehatan dan kecerdasan bangsa melalui peningkatan konsumsi ikan.

,"Untuk itu, konektivitas yang erat di sektor hulu perikanan tangkap dan perikanan budidaya untuk mensuplai pasokan bahan baku bermutu ke industri di sektor hilir sangat penting. Utamanya menjaga industri pengolahan ikan agar terus bergerak di tengah suasana pandemi Covid-19 ini," ujar Nilanto Perbowo.

Guna menjaga terjaminnya mutu selama kegiatan penangkapan ikan, KKP mengeluarkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk kapal penangkap maupun pengangkut. Sertifikat ini menyatakan bahwa kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu.

Selain itu, sektor perikanan budidaya juga menerapkan jaminan mutu mulai dari pembenihan hingga pembesaran.

Caranya melalui penyusunan standar, penerapan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), registrasi pakan dan obat ikan, monitoring residu, dan pengawasan penyakit ikan.


Baca juga: KKP pastikan produk perikanan aman dari COVID-19

Baca juga: KKP dorong ekspor perikanan tersertifikasi untuk jaminan mutu di dunia

Baca juga: KKP sebut perikanan budi daya tingkatkan mutu dan nilai ekonomi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020