Tersangka melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS.
Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan dua orang tersangka tindak pidana pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan (UWT) BP Batam serta pemerasan dan/atau penipuan terhadap pengurusan lahan dalam operasi tangkap tangan.

"Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT)," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt di Batam, Senin.

Goldenhardt menyebutkan dua orang tersangka berinisial A dan ALH.

Tim melakukan OTT berdasarkan laporan dari pekerja BP Batam bahwa terjadi pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan BP Batam.

Baca juga: Polda Kepri ungkap kasus penipuan berkedok investasi

Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan secara cepat, kemudian mendapat informasi akan ada transaksi penyerahan surat faktur yang diduga palsu beserta uang sebesar Rp12 miliar di salah satu bank pada hari Selasa (28/7).

Pada hari yang sama, kata Kabid Humas, tim bergerak cepat dan menahan tersangka yang melakukan pemalsuan.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Direktur PT EPS yang ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan surat faktur, penetapan lokasi, surat keputusan, surat perjanjian, sampai dengan terbitnya sertifikat.

PT EPS memberikan kepercayaan kepada ALH mengurusnya, kemudian ALH menunjuk A yang bertugas untuk mengurus perizinan lahan tersebut.

Inisial A, kata dia, merupakan pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan.

"Selanjutnya, A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS," katanya menjelaskan.

Tersangka A mendapatkan dan menjadikan dua nomor faktur yang sah, kemudian memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain yang diedit.

Baca juga: Polda Kepri ungkap jaringan perdagangan ABK

Tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS Rp2.840.000.000,00. Namun, tersangka ALH menagih uang Rp12 miliar kepada Direktur PT EPS.

Tersangka memerintahkan PT EPS mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi tersangka ALH.

Barang Bukti yang diamankan, yaitu 1 lembar faktur tagihan uang wajib tahunan, 1 lembar aplikasi setoran transfer kliring, 3 lembar kuitansi, 1 lembar cek, 1 bundel buku cek, 1 set komputer, 1 unit mesin scanner, 1 unit mesin printer, dan 2 unit telepon genggam.

Tersangka dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020