Kebijakan perpanjangan uji coba pembukaan destinasi wisata ini mengacu pada perpanjangan tanggap darurat COVID-19 dari Pemda DIY
Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang masa uji coba pembukaan destinasi pariwisata hingga 31 Agustus, setelah uji coba tahap pertama berakhir pada Jumat (31/7/2020).

"Kebijakan perpanjangan uji coba pembukaan destinasi wisata ini mengacu pada perpanjangan tanggap darurat COVID-19 dari Pemda DIY," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, DIY, Sabtu.

Baca juga: Pemkab Gunung Kidul kembali uji coba pembukaan enam objek wisata

Ia mengatakan secara umum pembukaan ketentuan pelaksanaan dalam penyelenggaraan sektor pariwisata pada masa adaptasi kebiasaan baru tidak jauh berbeda.

Hanya saja, ada beberapa peraturan tambahan seperti pengujung diwajibkan mengisi data diri ke aplikasi "Visiting Jogja".

Ada kebijakan baru berkaitan dengan masa perpanjangan, yakni pengunjung diwajibkan mengisi data diri ke aplikasi Visiting Jogja serta larangan kunjungan dalam rombongan besar khususnya yang berasal dari zona merah. Pengunjung dalam rombongan besar terkhusus dari zona merah dilarang masuk.

"Hal ini sesuai dengan edaran dari Dinas Pariwisata DIY. Kami akan taati. Tapi harus dibedakan antara bus besar dengan rombongan besar. Tapi yang jelas, kalau hanya satu bus asalkan mematuhi ketentuan masih bisa masuk, tapi kalau lebih dari dua bus besar, maka tidak boleh sesuai dengan instruksi dari Pemerintah DIY," kata Hary.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Asti Wijayanti mengatakan perpanjangan uji coba pembukaan destinasi pariwisata sebagai upaya memantapkan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Ia tidak menampik masih ada pengunjung yang kurang disiplin sehingga akan terus dilakukan sosialisasi sesuai dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Di dalam uji coba pembukaan destinasi wisata juga masih diberlakukan pembatasan jam operasional maupun jumlah kunjungan setiap harinya. Pembatasan dilakukan sebagai upaya menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19,” katanya.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Gunung Kidul bertambah jadi 106 kasus

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020