PKT akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan
Mataram, NTB (ANTARA) - PT Pupuk Kaltim (PKT), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), telah menyalurkan pupuk urea bersubsidi sebanyak 119.718 ton atau 73,39 persen dari kuota Kementerian Pertanian untuk petani di Nusa Tenggara Barat sebesar 163.134 ton pada 2020.

"Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk urea bersubsidi di NTB, PKT memastikan bahwa penyaluran hingga periode Juli 2020 dinyatakan aman," kata Account Executive PKT Kantor Pemasaran Wilayah NTB Muhammad Hidayat Syam di Mataram, NTB, Selasa.

Baca juga: Pupuk Kaltim siapkan pupuk non subsidi petani antisipasi kelangkaaan

Ia mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi di NTB, sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 yang diperbarui dengan Nomor 10 Tahun 2020.

Daerah penyaluran pupuk urea bersubsidi di NTB, meliputi Kota Mataram sebanyak 695,90 ton atau 84,45 persen dari alokasi 824 ton, Kabupaten Lombok Barat 6.347,45 ton atau 73,36 persen dari alokasi 8.652 ton, serta delapan kabupaten/kota lainnya sudah mendekati target alokasi yang ditetapkan pemerintah.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar," ujar Dayat.

Sementara berdasarkan data stok gudang PKT di NTB, telah tersedia stok pupuk urea subsidi sebanyak 18.154,95 ton. Jumlah tersebut jauh di atas ketentuan stok minimal sebesar 3.706,21 ton.

PKT berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Dayat juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK).

Hal itu merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, di mana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.

"Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada," ucapnya pula.

Dayat menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional pada 2020 mengalami penurunan dari 8.874.000 ton pada 2019 menjadi 7.949.303 ton.

Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, pihaknya mengimbau petani tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, sebab PKT juga menyiapkan pupuk nonsubsidi di kios-kios.

"Pupuk nonsubsidi tersebut sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020," katanya.

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, kata dia, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari pabrik Bontang, Kaltim, juga akan dipasok dari beberapa pusat pendistribusian yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang, dan Makassar.

Antisipasi lainnya juga terus dilakukan perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi distribution planning control system.

Dayat menambahkan, langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, penyuluh pertanian lapangan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.

Pihaknya juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, agar melaporkan hal itu ke KP3 di daerah setempat.

"PKT akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dayat.

Baca juga: Dirut Pupuk Kaltim Bakir Pasaman raih CEO anak usaha BUMN terbaik
Baca juga: Pupuk Kaltim: Pupuk non-subsidi solusi petani yang belum masuk e-RDKK

Pewarta: Awaludin
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020