Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, mengungkap jaringan baru peredaran narkotika, yakni jaringan Aceh-Medan- Surabaya, dengan menyita  barang bukti seberat 40 kilogram sabu-sabu.
 
"Ini adalah jaringan baru, yakni Aceh-Medan-Surabaya, sekarang langsung pemesanan dari Surabaya. Yang selama ini kita kenal Aceh-Medan-Pekanbaru dan Aceh-Medan-Jakarta, hari ini ada jaringan baru yang kami bisa ungkap," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin sore.

Kapolda yang didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dalam pengungkapan jaringan baru ini, petugas menangkap empat orang tersangka berinisial MRF (23) warga Aceh (Kurir), R.S (23) warga Aceh (Sopir), W (49) warga Surabaya (Kurir penjemput), HA (27) warga Surabaya (supir kurir).

Baca juga: Polisi buru bandar besar narkoba jaringan Aceh
 
Untuk tersangka MRF tewas ditembak petugas karena pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya berinisial A, yang merupakan pengendali jaringan, mencoba merebut senjata petugas, sehingga dilakukan tembakan dan mengenai dada tersangka.
 
"Para tersangka diamankan di sebuah penginapan di Kota Medan pada Sabtu 18 Juli 2020 oleh petugas Polsek Medan Baru," ujarnya.

 
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin saat berdialog dengan para tersangka saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin sore. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
 
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut turut mengungkap kasus peredaran narkotika dari jaringan Aceh - Medan - Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 15 kilogram sabu-sabu.
 
"Di mana barang bukti ini dari beberapa TKP yakni di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 11 kilogram, Polsek Sunggal tiga kilogram dan Polsek Kutalimbaru satu kilogram," ujarnya.
 
Kapolda menyebutkan, total sebanyak 15 orang tersangka dengan barang bukti 55 kilogram sabu-sabu dalam pengungkapan dua jaringan peredaran narkotika ini.
 
"Dari 15 tersangka ini, dua orang terpaksa dilakukan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur karena mengancam keselamatan petugas," ujarnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No 35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020