Kendari (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan bahwa dana insentif tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien COVID-19 di daerah itu belum disalurkan.

"Belum ada penyaluran (ke tenaga kesehatan), masih dalam proses (untuk penyaluran)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum saat dihubungi via telepon selulernya, di Kendari, Ahad.

Rahminingrum menyampaikan bahwa penyebab belum tersalurkannya dana insentif para nakes yang menangani pasien COVID-19 karena saat ini masih dalam tahap review di Inspektorat.

"Iya dipermudah (penyalaluran dana insentif), tapi kan semua pakai aturan, kita tidak mau nanti di belakang hari ada masalah jadi sementara direview dulu sama Inspektorat," ujar Rahminingrum.

Baca juga: Insentif tenaga kesehatan RSKD Makassar belum cair

Baca juga: Kemenkes berikan insentif kepada 195 ribu nakes sebesar Rp606 miliar


Dia juga tidak menyampaikan kapan waktu penyaluran bagi para nakes. Dia hanya menyampaikan bahwa saat ini masih proses review dan dia menyampaikan bahwa dana insentif para nakes sudah ada di Pemerintah Kota, jika proses review telah selesai maka penyaluran akan dilakukan.

"Saya belum tau, tapi yang jelas memang dana sudah dikirim, sudah ada di Pemkot, cuma untuk disalurkan ke tenaga kesehatan, itu yang sementara proses review," ungkapnya.

Sebelumnya Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengapresiasi kerja keras petugas medis yang menjadi garda depan di tengah wabah corona (COVID-19).

Sebagai bentuk penghargaan, pihaknya memastikan akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani kasus corona. Insentif tersebut akan diambil dari alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) serta hasil refocusing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari

"Seluruh petugas yang menangani langsung pasien kami berikan insentif per orang kita akan berikan Rp200 ribu per hari. Itu di luar insentif yang diatur oleh pemerintah pusat," kata Sulkarnain.

Bukan hanya itu, pihaknya juga memberikan perlindungan melalui pengikutsertaan tenaga medis dan seluruh relawan COVID-19 hingga ditingkat RT ke dalam BP Jamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).

"Kita semua ingin seluruh orang yang terlibat dalam penanganan COVID-19 dapat bekerja dengan tenang karena ini merupakan pekerjaan yang masuk kategori risiko tinggi dan ke depan tidak hanya petugas kesehatan, tetapi seluruh personil gugus tugas COVID-19 akan didaftarkan ke dalam program ini," ungkapnya.

Adapun perlindungan BPJAMSOSTEK yang dimaksud, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Ini sudah jadi tanggungjawab pemerintah untuk melindungi mereka," katanya.*

Baca juga: GTPP Sulsel: Dinkes provinsi verifikasi insentif tenaga kesehatan

Baca juga: 1.092 tenaga kesehatan di Luwu Timur tunggu insentif COVID-19

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020