Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimistis aparat penegak hukum dapat menangkap Djoko Tjandra.

"Kita optimis nanti Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis," kata Menkopolhukam Mahfud MD, di Jakarta, Rabu.

Menurut Menkopolhukanm semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkapnya baik secara bersama-sama maupun sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

"Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa ga bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa ga bisa nangkap gitu," kata dia.

Baca juga: Lurah bantah berikan perlakuan istimewa untuk Djoko Tjandra
Baca juga: Arteria Dahlan: Kita serius banget soal Djoko Tjandra
Baca juga: Kronologi terbitnya KTP elektronik Djoko Tjandra di Grogol Selatan


Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra. Kemenkumham serta Kemendagri akan memberikan dukungan dari sisi dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian.

"Sedangkan di Istana, KSP, itu kalau perlu instrumen-instrumen administrasi yang diperlukan dari pemerintah," katanya.

Pada Rabu, Kemenkopolhukam mengelar pertemuan terkait Djoko Tjandra bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.

Baca juga: DPR telisik dugaan oknum lindungi Djoko Tjandra masuk Indonesia
Baca juga: Kuasa hukum bantah sembunyikan Djoko Tjandra


Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papuan Nugini.

Sebelumnya Djoko pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.

Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.

Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020