Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota Polresta Tarakan yang berinisial AL.

Kasi Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana mengatakan, penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Minggu (5/7), sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar di Tarakan.

"Pengungkapan itu dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dengan barang bukti cukup besar," kata Deden di Tarakan, Rabu.

Akhirnya pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap AR yang merupakan pelaku pertama yang diamankan pihaknya. Saat itu AR diamankan di salah satu rumah yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar.

“Kita amankan barang buktinya sebanyak 63 bungkus sabu dengan ukuran sedang, dengan berat hampir tiga kg sabu-sabu,” katanya.

Deden mengatakan pihaknya saat itu mengamankan dua orang tersangka yang berinsial AR dan AL. Untuk AL diketahui merupakan oknum polisi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR, kemudian dilakukan penggembangan dan didapatkan nama AL. Sebelum sabu-sabu itu berada di tangan AR, antara AL dan AR sudah melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Kantor Pos. Transaksi itu dilakukan pada pukul 07.00 WITA, dua jam sebelum AR diamankan.

Baca juga: Polisi buru pemasok sabu untuk jaringan pengedar di Kota Malang
Baca juga: Polda Jatim gagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polda Jabar nyatakan ada modus baru peredaran narkoba berkedok bansos


Saat AR diamankan di rumah kontrakannya, sabu-sabu yang awalnya disimpan di dalam tiga bungkusan besar, ternyata sudah dibagi-bagi ke dalam bungkusan sedang. Kemudian saat itu sabu ditemukan di dalam plastik hitam.

“Dari pengakuan AR, dia disuruh oleh narapidana di Lapas Tarakan yang berinsial HN,” katanya.

Dari tangan AL memang tidak didapati barang bukti, namun adanya komunikasi dengan AR dan napi di lapas membuat AL juga di jemput oleh Anggota BNNP Kaltara. Untuk AR dan AL pun sudah dijadikan tersangka oleh penyidik BNNP Kaltara.

“Dari pengakuan AL, ia mengambil sabu-sabu itu di samping Hotel Tarakan Plaza dari seseorang yang katanya tidak dia kenal,” kata Deden.

Dibeberkan Deden, AR sendiri masih menunggu perintah dari HN untuk membawa sabu-sabu tersebut ke suatu tempat. HN diduga sebagai penggendali dari sabu-sabu itu. Untuk upah yang didapatkan AR, ia belum membeberkan kepada penyidik BNNP Kaltara.

Saat ini penyidik dari BNNP Kaltara masih mendalami keterangan kedua tersangka. Kemudian untuk narapidana yang berinsial HN, penyidik BNNP juga masih mendalami keterangannya.

Menanggapi oknum Polres Tarakan yang terlibat dalam perkara narkotika, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum kepolisian yang terlibat narkotika.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Kapolri, apabila ada yang terlibat narkotika maka akan diproses dengan aturan yang ada,” katanya.

Kapolres sendiri langsung mendapatkan laporan terkait adanya penangkapan oknum polisi yang terlibat narkoba. Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan BNNP Kaltara, terkait dengan tindak-lanjut yang dilakukan oleh BNNP Kaltara.

“Proses hukumnya tetap berlanjut. Untuk mekanisme untuk pemecatan itu ada, jadi setelah yang bersangkutan melakukan vonis hukuman pidana baru bisa dilaksanakan sidang kode etik, terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri,” kata Fillol.
 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020