Barang haram tersebut diketahui berasal dari negara tetangga Malaysia diselundupkan melalui jalur tikus
Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Jumat, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 3.365 butir dari penyitaan kasus narkoba jaringan internasional.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkoba, yakni ekstasi sebanyak 3.365 butir, kemudian sebanyak 471,91 gram sabu-sabu, serta 422,92 gram ganja dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator, setelah sebelumnya dilakukan pengetesan oleh BNN Provinsi Kalbar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, di Pontianak.

Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar disaksikan langsung oleh instansi terkait lainnya.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak kendalikan peredaran narkoba


Ia menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut didapat dari enam kasus dalam kurun waktu dua bulan, yakni sejak Mei hingga Juni 2020, dengan total tersangka tujuh orang yang terdiri dari lima pria dan dua wanita.

"Barang haram tersebut diketahui berasal dari negara tetangga Malaysia yang diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan RI-Malaysia," ujarnya pula.

Pengakuan para tersangka, modus menyelundupkan narkoba tersebut, yakni melalui jalan tikus, yakni memasukkan barang itu melalui barang lainnya guna mengelabui petugas di lapangan.

"Meskipun begitu, tidak membuat kami lalai melainkan tambah gencar melakukan pengungkapan penyelundupan narkoba melalui jalur tidak resmi tersebut," katanya pula.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan semua kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

"Masyarakat tidak perlu takut, karena rahasia pelapor tetap terjamin keamanannya," ujarnya lagi.
Baca juga: Polisi apresiasi PN Mempawah vonis hukuman mati bandar narkoba

Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020