Karena sifat-sifat yang khusus tersebut, kerap kali polisi kesulitan untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual bila hanya mengacu pada delik pidana umum
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan ada kekosongan hukum tentang peradilan yang lebih melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

"Kita tidak ada peraturan peradilan yang lebih melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Karena itu kami sangat mendukung Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual," kata Pribudiarta saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pribudiarta mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan kerap kali memiliki sifat-sifat khusus, seperti korban yang tidak terbuka sehingga lebih memilih menyembunyikan kasus yang menimpanya atau pelakunya yang merupakan orang dekat korban sendiri.
Baca juga: Legislator: RUU dikeluarkan lalu masuk lagi itu biasa

Karena sifat-sifat yang khusus tersebut, kerap kali polisi kesulitan untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual bila hanya mengacu pada delik pidana umum. Padahal, kekerasan seksual terus mengancam perempuan dan korban terus bertambah banyak.

"Aparat hukum perlu aturan dan sistem peradilan yang bisa mempermudah. Jadi bukan peradilan umum," tuturnya.

Tentang keputusan DPR untuk menunda sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Pribudiarta mengatakan pada dasarnya rancangan undang-undang itu adalah inisiatif DPR, bukan pemerintah.

"Kalau mau mendorong, mungkin bisa menjadi inisiatif pemerintah. Bisa jadi judulnya akan berubah," katanya.
Baca juga: Yandri Susanto: Pro-kontra RUU PKS masih sangat tinggi

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan penarikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 karena Komisi VIII ingin lebih fokus membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pandemi COVID-19.

"Selain Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, juga ada Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," jelasnya.

Menurut Yandri, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masih terbuka untuk dihidupkan kembali, termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Sebuah rancangan undang-undang dikeluarkan dulu, lalu masuk lagi, itu biasa," ujarnya.
Baca juga: LPSK lindungi 440 korban kekerasan seksual, dalam 6 tahun terakhir

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020