Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 23/6) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 23/6) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari demo tolak kedatangan 500 TKA di Sulawesi Tenggara hingga Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 yang diajukan Din Syamsuddin dkk tidak diterima Mahkamah Konstitusi.

  Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

  1. Demo tolak kedatangan 500 TKA di Sultra lanjut hingga Selasa malam

  Aksi unjuk rasa penolakan terhadap kedatangan 500 orang tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bekerja di PT VDNI dan PT OSS Morosi, Kabupaten Konawe, berlanjut hingga Selasa malam.

  Selengkapnya baca di sini

  2. Ricuh, Demo tolak kedatangan 500 TKA di Sultra

  Demontrasi penolakan terhadap kedatangan 500 orang tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di PT VDNI dan PT OSS di Morosi Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Selasa malam berlangsung ricuh.

  Selengkapnya baca di sini

  3. Pengunjuk rasa tolak kedatangan TKA di Sultra membubarkan diri

  Para pengunjuk rasa yang menolak kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA), di simpang empat menuju Bandara Haluoleo di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, membubarkan diri pada Rabu dini hari.

  Selengkapnya baca di sini

  4. Positif COVID-19, tahanan batal masuk lapas di Riau

  Seorang tahanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau batal menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan karena berdasarkan hasil tes cepat reaktif dan setelah menjalani tes usap, dinyatakan positif COVID-19.

  Selengkapnya baca di sini

  5. Uji materi Perppu penanganan COVID-19 tidak diterima MK

  Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 yang diajukan Din Syamsuddin dkk tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena kehilangan objek.

  Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020