Denpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Denpasar siap melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan kerja dan persidangan yang diatur dalam surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang sistem kerja di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam tatanan normal baru.

"Memasuki masa normal baru, tidak ada pembatasan jumlah perkara, pembatasan jumlah perkara tidak bisa dibatasi karena perkara itu masuk dari pihak lain, misalnya perkara pidana," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

Dia menjelaskan perkara pidana ini masuk melalui kejaksaan dan kepolisian serta perkara perdata dari masyarakat, pencari keadilan dan advokat.

"Prinsip hukum, pengadilan tidak boleh menolak perkara," katanya.

Baca juga: PN Banda Aceh masih gelar persidangan secara virtual

Sobandi mengatakan, memasuki era normal baru di wilayah PN Denpasar, tetap mengacu pada surat edaran nomor 6 tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan beberapa hal terkait dengan penyesuaian sistem kerja, salah satunya hakim dan aparatur peradilan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundangan-undangan di Bidang Kepegawaian dan pelaksanaan kedinasan agar mengutamakan bekerja di kantor.

Kemudian, memaksimalkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan.

Untuk pelaksanaan sidang perkara pidana yang dilakukan secara daring dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 agar tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu, setiap pelaksanaan persidangan hakim dan aparatur peradilan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Ombudsman: Persidangan di pengadilan tidak boleh berhenti

Ia mengatakan selama pelaksanaan sidang secara daring kendala yang ditemukan, yaitu pada kondisi sinyal yang kurang kuat sehingga suara tidak terdengar jelas, namun hal itu, dapat diatasi dan persidangan tetap berjalan seperti biasa.

Sementara itu, selama masa pandemi COVID-19, penerimaan perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar mengalami penurunan.

"Untuk sementara mengalami penurunan, terutama perkara perdata, perkara pidana juga mengalami penurunan. Kira-kira 10-15 persen lah penerimaan perkara ini," kata Sobandi.

Ia menjelaskan setiap tahun pengadilan menerima berkas perkara pidana dan perdata sekitar 4.200. Hingga hari ini pengadilan telah menerima perkara kurang lebih 2000an. Jumlah tersebut terdiri dari sedang proses dalam disidangkan, lalu perkara yang masuk ditambah dengan sisa perkara tahun lalu.

Baca juga: Dampak COVID-19, PN Trenggalek terapkan persidangan secara daring

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020