Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang narapidana (napi) program asimilasi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku JA (37) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 5,02 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Senin.

Pelaku diringkus di rumahnya Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin pada Jumat (12/6) sore. Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Kompol Ugeng Sudia Permana mendapati barang bukti disimpan di lipatan baju dalam lemari di kamar tidur.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap peredaran sabu-sabu di desa saat pandemi

Kini polisi masih memburu seseorang berinisial RA karena disebut pelaku orang yang memasok barang haram tersebut kepadanya dengan sistem pembayaran transfer.

"Jadi, pelaku JA ini baru saja bebas dari lapas karena mendapat program asimilasi. Kasus sebelumnya juga terjerat tindak pidana narkotika," kata Iwan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin diketahui telah membebaskan sebanyak 301 warga binaannya dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pasangan suami istri diduga edarkan sabu-sabu diringkus polisi

Semua yang bebas masuk program asimilasi yaitu pembinaan narapidana dengan memberikan kesempatan kepada mereka hidup berbaur di tengah masyarakat.
Tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)


Pada pengungkapan lainnya, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap HR (33) pada Kamis (11/6). Pengedar ini ditangkap di rumahnya
Jalan Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Petugas menemukan 37 paket sabu-sabu dengan berat 57,95 gram yang disimpan di gulungan kasur dalam toples di kamar tidur.

Baca juga: Polda Kalsel ringkus dua buruh edarkan sabu-sabu di Banjarmasin

Atas temuan barang bukti itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020