ANTARA - FORMAT: FLASH+SOT

 

LEAD: Akademi Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda hingga 2021 demi menghindari penyebaran wabah COVID-19. Namun jika tetap akan digelar pada 9 Desember, dia merekomendasikan untuk tidak diselenggarakan serentak, utamanya untuk daerah dengan grafik penyebaran COVID-19 tinggi.

 

------------------------------------------------BUMP IN------------------------------------------------

 

TEKS

Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

 

yang awalnya direncanakan digelar 23 September kemudian menjadi 9 Desember akibat wabah COVID-19

 

Namun, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi menilai

 

ada sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi jika Pilkada 2020 digelar 9 Desember

 

Di antaranya, seperti diungkapkan dalam diskusi virtual, Minggu (14/6), penyelenggara pemilu

 

harus menyiapkan protokol kesehatan yang membutuhkan biaya tidak sedikit

 

Karena itu, dia mengusulkan untuk mempertimbangkan peninjauan kembali jadwal keserentakan

 

pelaksanaan pilkada, sebagaimana telah diputuskan Perppu No 2/2020, dengan landasan Keppres No 12/2020 dan keserentakan pemilu sebagaimana putusan MK No 55/2019

 

Jika memang tetap dilaksanakan, Khairul merekomendasikan pilkada tidak dilakukan secara serentak

 

Utamanya bagi daerah-daerah dengan status penyebaran COVID-19 yang masih tinggi

 

Sedangkan untuk daerah dengan kondisi yang grafiknya menurun atau landai, pilkada tetap bisa dilanjutkan

 

Dengan demikian, hak pilih masyarakat dapat terlaksana dan potensi penyebaran atau timbulnya klaster baru tidak terjadi

 

SOT : KHAIRUL FAHMI - AKADEMISI UNIVERSITAS ANDALAS

TC: 2:23 – 02:43

VERBATIM: "Namun, penyelenggara………. pilkada serentak lanjutan "

 

----------------------------------------BUMP OUT-------------------------------------------



(Fandi Yogari Saputra/Rayyan/Nusantara Husnul K Mulkan)