Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mulai memindahkan 93 tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Sebelumnya, kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto di Padang, Rabu, mereka ditempatkan di sel tahanan polisi terkait dengan dampak pandemi COVID-19.

Pada saat itu mereka tidak bisa dipindahkan ke rutan. Namun, lanjut dia, sekarang mereka dipindahkan ke rutan setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Alasan dipindahkannya puluhan tahanan tersebut, kata Ranu Subroto, karena beban tampung sel tahanan kepolisian yang kian menumpuk, baik di kepolisian sektor, kepolisian resor, maupun Polda Sumbar.

"Tahanan baru polisi juga bertambah dari hari ke hari, sementara tahanan yang harusnya masuk rutan juga ditempatkan di situ, tentu menimbulkan beban tampung," katanya menjelaskan.

Baca juga: Kejari Padang lakukan sidang perkara secara daring

Baca juga: Tiga tahanan Kejari Jakarta Selatan positif COVID-19


Setidaknya, lanjut dia, mereka telah tertahan di sel tahanan polisi kurang lebih sebulan.

Sebelum dipindahkan ke rutan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Kantor Kejari Padang.

Petugas medis Puskesmas Alai mencek kesehatan tahanan, cek suhu tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapannya.

"Pemeriksaan itu sebagai upaya memastikan mereka dalam kondisi sehat sebelum masuk rutan," katanya menegaskan.

Dijelaskan pula bahwa puluhan tahanan tersebut adalah mereka yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, terdiri atas berbagai kasus, seperti pencurian, narkotika, dan penipuan.

"Secara bertahap jika memungkinkan para tahanan yang lain juga akan pindah ke rutan. Namun, itu tergantung pada koordinasi dan kebijakan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar," katanya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020