Meulaboh (ANTARA) - Polres Kota Subulussalam, Aceh, memeriksa tiga orang warga terkait ujaran kebencian di media sosial Facebook, karena diduga menghina institusi Polri.

Ada pun tiga orang warga Kota Subulussalam, Aceh, yang dimintai keterangan tersebut, masing-masing berinisial SU, ZA, AS.

Komentar tersebut disampaikan saat menanggapi sebuah pemberitaan yang diposting di Grup Facebook “Subulussalam Kita”.

“Tiga orang warga ini sudah kita panggil untuk dimintai keterangan, karena sebelumnya ketiganya ikut menghujat lembaga Polri,” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono yang dihubungi dari Meulaboh, Jumat.

Baca juga: Polres Mukomuko pulangkan pemilik akun FB hina polisi

Menurut dia, ketiga warga yang dipanggil tersebut mengaku komentar yang disampaikan di media sosial tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak berniat menghina institusi Polri.

Ketiga warga yang diperiksa tersebut juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Untuk membuktikan ucapannya, ketiga warga tersebut juga sudah memposting permohonan maaf kepada Polres Subulussalam atas ujaran kebencian yang dilakukan sebelumnya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.

Baca juga: Dua aktivis KNPB ditangkap karena hina Kapolda Papua

“Karena sudah meminta maaf, ketiga warga ini tidak dikenakan sanksi. Dengan catatan mereka tidak mengulangi perbuatannya,” kata AKBP Qori Wicaksono menambahkan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah memperingatkan admin grup Facebook Subulussalam Kita berinisial berinisial LM, agar dapat menyaring (memfilter) setiap komentar atau postingan yang bernada ujaran kebencian, karena hal tersebut dapat berdampak terhadap pelanggaran hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Silahkan mengkritik kami (Polri), tapi dengan santun. Kami tidak anti kritik,” kata kapolres.

Baca juga: Penyidik pulangkan mahasiswa penyebar konten penghinaan polisi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020