Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Jawa Timur menegaskan kesiapannya bersaing di Pemilihan Umum 2024 setelah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami bersyukur surat keputusan Menkum HAM sudah keluar dan kami sangat siap bertarung pada Pemilu 2024," ujar Ketua DPW Partai Gelora Jatim Muhammad Sirot di Surabaya, Kamis pagi.

Menurut dia, perjuangannya bersama para kader selama ini berhasil dan Partai Gelora resmi menjadi partai politik di Indonesia.

Baca juga: Menkumham serahkan SK badan hukum Partai Gelora
Baca juga: Partai Gelora Indonesia optimistis jadi peserta Pemilu 2024
Baca juga: Tifatul mengaku belum ada pemecatan kader PKS terkait Partai Gelora


Pihaknya berkomitmen siap berjuang di parlemen jika mendapat kepercayaan dan amanah dari rakyat.

"Sekali lagi, terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah berusaha dan ke depan mari berjuang bersama rakyat, demi kepentingan rakyat," kata mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (2/6), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelora kepada Ketua Umum Anis Matta.

Acara serah terima yang digelar secara virtual tersebut dilakukan menyusul telah ditandatanganinya SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 itu oleh Menkumham pada 19 Mei 2020.

Proses penyerahan SK itu disaksikan oleh Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muhzar, dan sejumlah pimpinan Partai Gelora, antara lain Ketua Umum Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Siddiq, serta ketua DPW dari 34 provinsi.

Partai Gelora mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kemenkumham pada 31 Maret 2020.

Selain kepengurusan pusat, turut didaftarkan kepengurusan di 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di tingkat provinsi, 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten dan 4.394 dewan pimpinan cabang (DPC) di tingkat kecamatan.

Setelah dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara virtual melalui aplikasi zoom selama 45 hari, Kemenkumham menyatakan partai yang didirikan pada 28 Oktober 2019 itu memenuhi persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut, Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dinyatakan sebagai badan hukum partai politik," kata Yasonna.

Sementara itu, Anis Matta menyampaikan apreasiasi dan rasa terima kasih atas kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang dapat menyelesaikan tepat waktu proses pendaftaran hingga verifikasi di saat pandemik COVID-19.

Dia berharap, ke depan Partai Gelora mampu menjadi partai yang dapat berkontribusi positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta turut mampu membawa Indonesia keluar dari krisis akibat pandemik COVID-19.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020