jangan sampai sudah mendapatkan izin permanen kemudian malah membuat masalah
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta kepada delapan perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) yang mendapatkan izin permanen, bisa menjadi teladan bagi perusahaan lainnya.

"Ini yang kita harapkan, jangan sampai sudah mendapatkan izin permanen kemudian malah membuat masalah. Jadi diharapkan dapat menjadi teladan bagi rekan-rekan fintech lending lainnya," ujar Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Munawar menekankan jangan sampai kemudian delapan platform tersebut malah tidak bisa menjadi contoh, misalkan membuat pelanggaran.

"Dengan mendapatkan izin permanen ini, bukan berarti sudah selesai namun justru menjadi perjalanan panjang selanjutnya dan tantangan bagi delapan platform fintech lending ini untuk menjadi contoh bagi yang lain," katanya.

OJK berharap tonggak setelah mendapatkan izin permanen ini berarti harus mampu membuktikan pertama dari segi performa, penyaluran dana kepada peminjam diharapkan semakin meningkat karena harusnya mereka semakin dipercaya dengan status mereka sekarang.

"Dari sisi kepercayaan investor harusnya juga semakin meningkat dengan adanya status berizin dari OJK itu. Kepercayaan dari pemberi pinjaman untuk menempatkan dananya dan kemudian meminjamkannya kepada peminjam harusnya semakin meningkat," ujar Munawar.

OJK juga, lanjut dia, ingin membuktikan bahwa perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen memberikan manfaat lebih besar kepada publik, melalui penyaluran-penyaluran di UMKM serta sektor-sektor lainnya.

"Kita harapkan juga delapan fintech lending yang baru mendapatkan perizinan ini tidak ada kemudian yang mendapatkan pengaduan konsumen yang kemudian hingga lapor ke OJK," katanya.

OJK mengimbau kalau ada pengaduan konsumen, silakan diselesaikan dengan cepat secara internal, jangan sampai menyebar ke media apalagi pengaduan tersebut dilaporkan ke OJK.

Sebelumnya delapan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedelapan anggota AFPI yang mendapat izin usaha terbaru dari OJK yakni PT. Finansial Integrasi Teknologi, Indonusa Bara Sejahtera,  Layanan Keuangan Berbagi, Progo Puncak Group, Julo Teknologi Finansial,  Artha Dana Teknologi, PT. SimpleFi Teknologi Indonesia dan PT Alami Fintek Sharia.

Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.

Baca juga: Sambut New Normal, delapan fintech lending peroleh perizinan dari OJK
Baca juga: Kemenkeu: Fintech lending tidak masuk skema subsidi bunga kredit UMKM
Baca juga: Hati-hati, penawaran fintech lending ilegal marak di tengah wabah

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020