Untuk sisanya sebesar Rp5,358 miliar. KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan."
Jakarta (ANTARA) - KPK menyetor Rp1,1 miliar dari pembayaran hukuman tambahan dalam kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem pengendalian air minum tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"KPK melalui jaksa eksekusi Andry Prihandono secara bertahap melakukan penagihan dan penyetoran uang pengganti dengan total uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari seluruhnya Rp6,458 miliar atas nama terpidana Teuku Mochamad Nazar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK setor Rp355 juta ke kas negara dari perkara Sigit Pramono Asri

Baca juga: Nurdin Basirun setor Rp2 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara

Baca juga: Terpidana Alay kembalikan uang pengganti senilai Rp1 miliar


Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 65/Pid.Sus/ TPK/2019/ PN. Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2019, Teuku Mochamad Nazar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Rincian yang sudah disetor ke kas negara yaitu pada 26 November 2019 sebesar Rp300 juta, pada 27 Januari 2020 disetor sebesar Rp400 juta, pada 18 Mei 2020 sebesar Rp400 juta.

"Untuk sisanya sebesar Rp5,358 miliar. KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," tambah Ali.

Jika Nazar tidak dapat membayar seluruh uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Nazar terbukti menerima Rp6,711 miliar dan 33 ribu dolar AS (setara Rp500 juta) terkait pekerjaan Nazar sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh dan PPK Pembinaan Teknis Provinsi Aceh Tahun 2015-2016 serta Kasatker dan PPK PPK Pembinaan Teknis Tanggap Darurat Permukiman Pusat Tahun 2018 di Donggala Sulawesi Tengah menerima uang sejumlah Rp6,71 miliar dan 33 ribu dolar AS

Pemberian tersebut berasal Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma selaku Dirut PT TSP dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP.

Baca juga: PT NKE bayar Rp86,19 miliar ke KPK

Baca juga: Narogong bayar uang pengganti 2,15 juta dolar

Baca juga: Novanto bayar uang pengganti Rp13,9 miliar dan 100 ribu dolar AS

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020