Kami juga mempertimbangkan fatwa MUI
Cirebon (ANTARA) - Masyarakat Kota Cirebon, Jawa Barat, sudah kembali melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid, namun para jamaah harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19 selama menjalankan ibadah.

"Shalat Jumat berjamaah ini merupakan kesepakatan DMI, ormas Islam, MUI, At Taqwa Center, tokoh masyarakat dan lainnya. Kami juga mempertimbangkan fatwa MUI," kata Sekretaris Dewan Pengurus (DP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon Didi Sunardi di Cirebon, Jumat.

Didi mengatakan pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 seperti jaga jarak antar jamaah, menggunakan masker, cek suhu tubuh dan lainnya.

Kembali digelarnya Shalat Jumat berjamaah di Masjid lanjut Didi juga merupakan kesepakatan bersama antar umat Islam di Kota Cirebon.

Baca juga: Wali Kota Cirebon putuskan Salat Jumat ditiadakan cegah wabah COVID-19

Baca juga: Wisata Keraton Kasepuhan Cirebon ditutup cegah penyebaran COVID-19


Pada pelaksanaannya kata Didi, pihaknya juga meminta agar durasi khotbah dan pembacaan surat saat shalat tak terlalu panjang.

"Setelah shalat langsung pulang, tidak diperkenankan bersalaman antar jamaah," ujarnya.

Sementara seorang warga asal Cirebon Erpan Septiawan mengatakan pada Shalat Jumat kali ini memang berbeda dengan sebelum masa pandemi COVID-19.

"Sebelum masuk masjid, kami dicek suhu tubuhnya, wajib pakai masker dan ada jarak setiap barisnya," kata Erpan.

Shalat Jumat berjamaah di Kota Cirebon ditiadakan sejak tanggal 3 April 2020, setelah Wali Kota Cirebon memutuskan semua kegiatan di tempat ibadah dan juga semua kegiatan ditiadakan, karena adanya wabah COVID-19.

Baca juga: Cegah COVID, Pemkab Cirebon batasi waktu operasional pusat belanja
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020