Kendari (ANTARA) - Kepala Polda Sulawesi Tenggara, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, mengatakan, penangkapan tersangka Ruslan Buton diduga terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hari ini Buton sudah diberangkatkan ke Jakarta. "Memang kemarin ada langkah hukum yang dilakukan dari Bareskrim Polri karena yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota TNI makanya kami koordinasi di tingkat pusat untuk pendampingan dari Puspom TNI AD dan seluruh penanganan ada di Bareskrim Mabes Polri, kami hanya mendampingi," katanya, di Kendari, Jumat.

Sebelumnya Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara,  Kamis (28/5).

 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020