Denpasar (ANTARA) - Rutan Kelas II B Bangli, Bali, menerima sebanyak 13 narapidana untuk menjalani isolasi selama 14 hari di Blok Isolasi.

"Ada 13 narapidana terdiri atas satu narapidana titipan untuk isolasi dari Lapas Kerobokan, 11 narapidana baru dieksekusi oleh Kejari Kota Denpasar, dan satu narapidana baru dieksekusi Kejari Badung," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan bahwa penerimaan narapidana tersebut telah berlangsung pada Selasa (26/5) di Rutan Kelas II B Bangli.

Baca juga: Kemenkumham Bali siapkan blok khusus COVID-19 berkapasitas 25 orang

Adapun prosedur tahapan pelaksanaan pemeriksaannya diawali dengan melakukan disinfektasi terhadap barang-barang bawaan narapidana yang bersangkutan di depan kantor Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan di Portir oleh P2U, dengan tetap menggunakan protokol COVID-19, dan melakukan sidik jari di luar ruang registrasi.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan penempatan narapidana di ruang isolasi yang sudah disterilisasi, kemudian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan APD level 3 oleh perawat dan dokter.

Baca juga: Kemenkumham Bali sediakan tempat karantina COVID-19 khusus WBP

"Jika hasil pengujian kesehatan dengan rapid test ada yang terindikasi reaktif, pihak Kesehatan Rutan Bangli langsung berkoordinasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Daerah untuk dilakukan screening swab atau PCR. Kalau hasilnya ada yang positif, langsung diisolasi dan dirawat di rumah sakit, tapi kalau negatif, langsung diisolasi di Blok Isolasi Rutan Bangli,"jelas Kakanwil.

Peraturan lainnya yaitu selama diisolasi narapidana tersebut hanya bertemu dengan perawat dan dokter. Selain itu, wajib menjaga kebersihan kamar dan blok bersama petugas kesehatan dengan tetap menggunakan pakaian APD level 3, serta berolahraga, berjemur di bawah matahari selama 15-20 menit dipantau oleh petugas yang tetap dengan menggunakan APD.

Baca juga: 735 narapidana di Bali peroleh remisi khusus Idul Fitri 2020

"Pertimbangan dipilihnya Rutan Bangli adalah karena letak dan posisi rutan berada di tengah-tengah dan tidak jauh dari kota, letak blok cukup terpisah dengan blok hunian sehingga penyebarannya dapat diminimalisir, ruang cukup terbuka dan udaranya bersih, yang penting adalah memiliki tenaga dokter dan paramedis, serta mudah di akses dari UPT2 lainnya," katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020