KIP Kuliah skema reguler, siswa pemegang KIP dibiayai hingga lulus kuliah dengan syarat lulus seleksi perguruan tinggi.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Paritiyanti Nurwardani mengatakan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sepenuhnya untuk skema reguler.

"Awalnya KIP Kuliah itu diperuntukkan dua skema yakni reguler dan afirmasi. Afirmasi itu beasiswa yang diberikan tidak sampai lulus. Namun dengan kebijakan Mas Menteri (Nadiem Makarim), kita cari uang agar semua KIP Kuliah itu seluruhnya reguler," ujar Paristiyanti dalam telekonferensi di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan dengan KIP Kuliah skema reguler, siswa pemegang KIP dibiayai hingga lulus kuliah dengan syarat lulus seleksi perguruan tinggi.

"Itulah yang menjadi prioritas kami saat ini," ucapnya.
Baca juga: LTMPT : 26,32 persen peserta KIP Kuliah lolos SNMPTN

Jumlah kuota KIP Kuliah pada tahun ini  400 ribu beasiswa.

Paristiyanti menjelaskan 50 hingga 60 persen diperuntukkan bagi siswa yang lolos seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sedangkan 40 persen sisanya, diperuntukkan untuk kuota beasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

"Jadi ada sekitar 160 ribu beasiswa yang diperuntukkan untuk PTS," katanya.

Dia menambahkan jumlah tersebut jauh lebih banyak dari kuota beasiswa tahun sebelumnya. Mahasiswa yang mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah tersebut akan dimasukkan dalam pangkalan data Ditjen Dikti.
Baca juga: Kemendikbud : KIP Kuliah belum dibuka untuk jalur mandiri

"Hal itu akan menjamin proses kompetensi dan kemampuan nonteknis mereka. Kami akan mengawal mereka sepenuhnya," terang dia.

Setiap penerima beasiswa KIP Kuliah mendapatkan bantuan sebesar Rp6,6 juta per semester, terdiri atas Rp2,4 juta untuk biaya kuliah dan Rp4,2 juta untuk biaya hidup.

Sedangkan untuk mahasiswa program vokasi, mendapatkan tambahan sebesar Rp800.000 untuk peningkatan kompetensinya.

KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Baca juga: Kemendikbud sebut 40 persen kuota KIP Kuliah untuk PTS

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020