Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan alasan lembaganya membatalkan pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti Ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Pimpinan KPK menerima surat permintaan untuk penugasan anggota Polri sebagai PNYD (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan) atas nama Rossa bisa dilaksanakan sampai berakhirnya masa penugasan tahap pertama sampai dengan 23 September 2020," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Atas permintaan tersebut, kata Firli, KPK sudah menyetujui permohonan Polri terkait penugasan Rossa sampai 23 September 2020.

Baca juga: KPK jelaskan pembatalan pemberhentian penyidik Kompol Rossa

"Jadi sudah tidak masalah untuk penugasan Rossa sampai berakhirnya penugasan tahap pertama sampai genap 4 tahun dan akan berakhir 23 September 2020 dan itu sudah disetujui pimpinan KPK dengan keputusan kolektif kolegial secara bulat," ungkap Firli.

Diketahui, KPK telah membatalkan pemberhentian dengan hormat Rossa yang sebelumnya telah diputuskan dikembalikan ke Mabes Polri.

Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus tangkap tangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih menjadi buronan sampai saat ini.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menjelaskan kronologi pengembalian dua penyidik ke Polri, salah satunya Rossa.

Baca juga: Kompol Rossa banding ke Presiden setelah KPK tolak keberatannya

Hal tersebut bermula dari surat tertanggal 12 Januari 2020 dari Kapolri yang ditanda tangani asisten SDM yang berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa. Alasan penarikan dua penyidik tersebut karena kebutuhan organisasi asalnya.

"Antara lain alasan penarikannya tersebut dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri, tanggal 13 Januari itu, sampai di pimpinan tanggal 14 Januari 2020. Kemudian pimpinan tanggal 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang tandatangani Pak Asisten SDM," ungkap Ali di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Kemudian pada 15 Januari 2020, lima pimpinan KPK menyepakati pengembalian dua penyidik tersebut.

"Jadi per tanggal 15 pimpinan limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi kemudian tanggal 21 pimpinan tanda tangan surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," tuturnya.

Baca juga: ICW: Rossa dikembalikan ke Polri, langgar prosedur semakin terang

Namun dalam perjalanannya, kata dia, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono terkait pembatalan penarikan dua penyidk itu.

"Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan 28 Januari 2020. Kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi sepakat tetap kepada keputusan 15 Januari 2020 yang disepakati lima pimpinan yang ditindaklanjuti 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," kata Ali.

Atas pengembaliannya ke Polri, Rossa pun mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK yang diterima pada 14 Februari 2020.

Selanjutnya pada 20 Februari 2020, pimpinan KPK menjawab surat dari Rossa dan menolak keberatannya tersebut.

Setelah keberatannya ditolak pimpinan KPK, Rossa pun melakukan upaya banding ke Presiden Joko Widodo.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020