Sorong (ANTARA) - Seorang pasien positif virus corona jenis baru penyebab COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menolak dievakuasi dari rumahnya kawasan Rufei Sorong Barat untuk menjalani karantina di Gedung Diklat Kampungsalak sehingga kepolisian turun tangan membantu proses evakuasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa, pasien positif Klaster Gowa tersebut menolak dievakuasi saat Tim Gugus Tugas datang menjemputnya guna menjalani karantina di Diklat Kampung Salak agar dapat diawasi dan diberikan pelayanan sesuai protokol COVID-19.

Pasien positif virus corona berjenis kelamin laki-laki tersebut menolak menjalani karantina di Gedung Diklat Kampungsalak dengan alasan dirinya bisa menjalani karantina mandiri di rumahnya.

Baca juga: Tim medis COVID-19 Sorong-Papua Barat disediakan hotel untuk istirahat

Namun masyarakat setempat ketakutan karena yang bersangkutan masih ke luar rumah sejak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong mengumumkan dirinya positif virus corona pada 10 Mei 2020.

Dari hasil pantauan lapangan sekitar pukul 17.00 WIT pasien tersebut telah berhasil dievakuasi oleh tim medis yang dibantu aparat kepolisian Polres Sorong Kota masuk ke Gedung Diklat Kampungsalak.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat di konfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah membantu evakuasi pasien positif virus corona tersebut masuk Gedung Diklat Kampungsalak guna menjalani karantina.

"Tadi kami bantu evakuasi pasien positif tersebut masuk Gedung Diklat Kampungsalak yang dipimpin oleh ipda Pasha," tambah AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Kondisi 12 WNI positif COVID-19 di Singapura stabil
Baca juga: 10 tenaga kesehatan Padang Panjang dinyatakan sembuh dari COVID-19
Baca juga: Dua pasien positif COVID-19 di Sulbar dinyatakan sembuh

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020