putusannya yang telah mencerminkan fakta-fakta di persidangan
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ari Darmawan, pengemudi taksi daring selaku terdakwa kasus perampokan terhadap penumpang telah mencerminkan fakta persidangan.

"Kami mengapresiasi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang telah mencerminkan fakta-fakta di persidangan," kata Boby Mokoginta selaku JPU saat dihubungi usai sidang putusan di Jakarta, Kamis.

Majelis Hakim memutuskan Ari Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban Suhartini dan Amelia sebagaimana diatur dalam Pasal 3652 ayat (2) ke 1 KUHP.

Hakim memutuskan Ari Darmawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Seorang pengemudi taksi daring divonis 2,5 tahun penjara

Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU yakni tiga tahun.

Terkait putusan tersebut, Boby mengatakan belum menyatakan sikap belum final terhadap putusan hakim tersebut.

"Karena masih perlu waktu meneliti putusan tersebut lebih dalam lagi," kata Boby memberi alasan.

Boby mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya sidang dan memutuskan perkara yang telah diajukannya.

Juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian RI khususnya Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilainya telah melakukan penyidikan dengan baik.

Baca juga: Kasus perampokan penumpang taksi daring masuk tahap vonis

"Terima kasih kepada pihak Rutan Cipinang yang telah mendukung sepenuhnya proses persidangan baik secara tatap muka maupun melalui video telekonferensi," kata Boby.

Abaikan bukti
Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Jakarta Ditho Sitompoel menanggapi putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh timnya.

Menurut Ditho, dari barang bukti yang sudah ditampilkan kuasa hukum di persidangan muncul nama Dadang Supriyatna yang diduga sebagai pelaku pencurian sebenarnya.

"Dari pertimbangan hakim cuma melihat pertimbangan saksi Suhartini dan Amelia yang menyatakan bukan Dadang (pelakunya) tapi Ari, dari bukti percakapan yang dibawa pihak Gojek, dan itu tidak dipertimbangkan," kata Ditho.

Baca juga: Pengemudi taksi daring bacakan pledoi setebal 105 halaman

Usai putusan ini, lanjut Ditho, pihaknya akan melakukan pembicaraan kepada Ari Darmawan selaku kliennya untuk mengajukan banding.

"Kita kembalikan semua keputusan dari klien. Kita akan bicara dulu ke Ari," kata Ditho.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi Rabu 4 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari, Ari Darmawan mendapatkan pesanan dari calo penumpang Suhartini yang meminta dijemput dari daerah Kemang Veneu Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020