ANTARA- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan larangan mudik tidak hanya berlaku di wilayah yang menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larang mudik berlaku disemua wilayah di Indonesia tanpa terkecuali. Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik pada masa Lebaran 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei. Aparat keamanan akan menindak pelanggaran dengan menghentikan warga yang pergi mudik. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia. (Erlangga Bregas Prakoso/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)