KUALA LUMPUR (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian Kerja Raya) Malaysia mengatakan pekerjaan konstruksi diperbolehkan beroperasi secara bertahap saat pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) berlangsung untuk memastikan risiko penularan COVID-19 terkendali.

Menteri Pekerjaan Umum Fadillah Yusof di Putrajaya, Rabu, mengatakan secara umum proyek-proyek yang diizinkan beroperasi mencakup 13 kategori yang tidak memerlukan banyak pekerja di lokasi proyek.

Di antara proyek tersebut adalah pengerjaan bangunan yang mempunyai skor IBS 70 (proyek bernilai RM10 juta hingga RM50 juta) atau ke atas, bidang pemeliharaan, dan kegiatan konstruksi yang telah mencapai kemajuan fisik lebih dari 90 persen.

"Yang lain ialah pengerjaan penting untuk memastikan keamanan struktur konstruksi seperti lereng, terowongan, jembatan, serta survei tanah," katanya.

Semua pekerjaan profesional yang diperlukan untuk pengurusan dan penilaian proyek, termasuk meluluskan pembayaran bagi kemajuan kerja konstruksi, juga tercakup dalam kategori itu.

"Selain itu, bidang konstruksi yang dilaksanakan oleh kontraktor G1 (tidak boleh melebihi RM100 ribu) dan G2 (tidak boleh melebihi RM500 ribu) bagi meningkatkan kelangsungan ekonomi untuk perusahaan-perusahaan kecil," katanya.

Baca juga: Malaysia lanjutkan "lockdown" hingga 28 April 2020

Baca juga: Malaysia pertama kali laporkan tidak ada kematian baru karena COVID-19

Baca juga: Malaysia siapkan 11 penjara untuk pelanggar pembatasan sosial



 

Dalam dua hari, 1.038 TKI Malaysia dipulangkan ke Tanah Air

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020